ZakaTipsBagaimana caranya?
Zakat Pertanian: Nisab 653 Kg Gabah, Ditunaikan Saat Panen
Berbeda dari zakat harta lain, zakat pertanian tidak menunggu setahun. Kadarnya tergantung cara pengairan.

Ketentuannya
PMA Nomor 52 Tahun 2014 menetapkan nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah. Kadarnya 10 persen bila tadah hujan, atau 5 persen bila menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.1 Zakat ini ditunaikan pada saat panen.1
Contoh hitungan
- Panen 2.000 kg gabah dari sawah beririgasi: 5% × 2.000 kg = 100 kg gabah.
- Panen 2.000 kg gabah dari sawah tadah hujan: 10% × 2.000 kg = 200 kg gabah.
- Panen 600 kg gabah: di bawah nisab, belum wajib zakat. Tetap dapat bersedekah.
Mengapa kadarnya berbeda?
Sawah beririgasi dan dirawat membutuhkan biaya tambahan dari petani, sedangkan sawah tadah hujan diairi oleh hujan. Karena itu kadarnya dibedakan.
Sumber
- Peraturan.go.id. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah. 2014.
Angka dan kutipan diambil dari sumber di atas pada saat tulisan ini terbit. Bila menemukan kekeliruan, kabari kami di info@zakademia.com.


ZakaPedia
