ZakaTipsBagaimana caranya?
Cara Menghitung Zakat Usaha: dari Aset Lancar, Bukan Omzet
Pemilik usaha sering mengira zakat dihitung dari omzet. Aturannya memakai aset lancar dikurangi kewajiban jangka pendek.

Rumusnya
PMA Nomor 52 Tahun 2014 mengatur bahwa harta perniagaan dihitung dari aktiva lancar dikurangi kewajiban jangka pendek pada saat haul. Bila selisihnya mencapai nisab senilai 85 gram emas, zakat wajib dibayar dengan kadar 2,5 persen.1
Zakat = (aset lancar − utang jangka pendek) × 2,5%
Apa saja aset lancar?
- Kas dan saldo bank milik usaha.
- Stok barang dagangan, dinilai dengan harga saat ini.
- Piutang yang lancar, yaitu yang masih dapat ditagih.
Aset tetap seperti bangunan, kendaraan operasional, dan mesin tidak dimasukkan, karena tidak untuk dijual.
Contoh hitungan
- Aset lancar: Rp500 juta
- Utang jangka pendek: Rp100 juta
- Selisih Rp400 juta, di atas nisab.
- Zakat: 2,5% × Rp400.000.000 = Rp10.000.000
Untuk penghasilan pribadi pemilik usaha, lihat zakat penghasilan 2026.
Sumber
- Peraturan.go.id. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah. 2014.
Angka dan kutipan diambil dari sumber di atas pada saat tulisan ini terbit. Bila menemukan kekeliruan, kabari kami di info@zakademia.com.



