ZakaPediaApa artinya?
Delapan Asnaf: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?
Zakat tidak boleh disalurkan ke sembarang orang. Al-Qur’an menyebut delapan golongan yang berhak menerimanya.

Dasar hukumnya
QS At-Taubah ayat 60 menyebut delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.1 UU Nomor 23 Tahun 2011 menegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam, berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.2
Delapan golongan itu
| Golongan | Secara umum dipahami sebagai |
|---|---|
| 1. Fakir | Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang mencukupi kebutuhan dasarnya |
| 2. Miskin | Orang yang memiliki penghasilan, tetapi belum mencukupi kebutuhannya |
| 3. Amil | Pihak yang mengelola zakat: menghimpun, mencatat, dan menyalurkan |
| 4. Mualaf | Orang yang hatinya perlu dikuatkan dalam Islam, termasuk yang baru memeluk Islam |
| 5. Riqab | Untuk memerdekakan orang dari perbudakan |
| 6. Gharimin | Orang yang terlilit utang untuk kebutuhan yang dibolehkan dan tidak mampu melunasinya |
| 7. Fisabilillah | Untuk kepentingan di jalan Allah |
| 8. Ibnu sabil | Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan |
Rincian kriteria setiap golongan dibahas panjang dalam kitab fikih dan dapat berbeda antarmazhab. Lembaga amil biasanya menetapkan kriteria operasional sebelum menyalurkan.
Mengapa ini penting bagi muzaki
Menunaikan zakat melalui lembaga resmi membantu memastikan dana sampai ke golongan yang berhak. Tanyakan laporan penyaluran kepada lembaga tempat Anda berzakat.
Sumber
- NU Online. QS At-Taubah ayat 60.
- Peraturan.go.id. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 2011.
Angka dan kutipan diambil dari sumber di atas pada saat tulisan ini terbit. Bila menemukan kekeliruan, kabari kami di info@zakademia.com.



ZakaFlash
ZakaTips