Zakademia

Publikasi / Metodologi Penelitian Filantropi Islam

Bab 2 dari 10

Metode Normatif-Syariah

Bagian I · Landasan dan Metode Dasar · M. Fahmi Hidayat, Fauziyah Latiefa Salsabila

Penelitian normatif menjawab pertanyaan tentang apa yang seharusnya menurut syariah dengan menelusuri dan menalar sumber hukum: Al-Qur’an, hadis, pendapat fuqaha, fatwa, dan peraturan perundang-undangan. Bab ini memulai dari metodologi standar penelitian ekonomi dan keuangan Islam, lalu menguraikan tiga jalan analisis. Analisis prinsip Qur’ani menggali nilai dasar melalui tafsir tematik (maudhu‘i); analisis fikih membandingkan pendapat mazhab, menelaah fatwa, dan menelusuri penyerapannya ke dalam UU 23/2011 dan UU 41/2004; analisis maqasid al-shari‘ah menilai apakah ketentuan dan praktik zakat dan wakaf mencapai tujuan syariah, sekaligus menjadi dasar penyusunan indikator kesejahteraan.

Pergeseran kekayaan ke aset finansial dan digital menuntut istinbat hukum atas instrumen baru, seperti wakaf uang, wakaf saham, Cash Waqf Linked Sukuk, zakat saham, dan zakat aset kripto. Bab ini menyajikan langkah istinbat muamalah: memahami objek, menetapkan takyif fiqhi, menalar dengan qiyas, maslahah mursalah, istihsan, atau sadd al-dhari‘ah, lalu menguji hasilnya dengan maqasid.

Bagian akhir menunjukkan bahwa temuan normatif dapat dipadukan dengan teknik penelitian arus utama, baik dengan menjadikan fikih sebagai dasar definisi operasional dalam survei maupun dengan menyusun indeks berbasis maqasid yang diuji secara empiris, misalnya dengan Analytic Hierarchy Process.

Isi bab

  1. 2-1Desain Penelitian Normatif
    • Metodologi Standar Penelitian Ekonomi dan Keuangan Islam
    • Analisis Prinsip-Prinsip Qur’ani
    • Analisis Fikih
    • Analisis Maqasid al-Shari‘ah
  2. 2-2Pendekatan Normatif Lanjutan
    • Istinbat Hukum Muamalah
    • Harmonisasi Teknik Arus Utama dengan Metodologi Maqasid

Konsep kunci

Istilah yang dijelaskan di kamus tepi halaman bab ini.

penelitian kepustakaanfatwatafsir maudhu‘imazhabal-mal al-mustafadhaul‘urud al-tijarahmaqasid al-shari‘ahdaruriyyat, hajiyyat, tahsiniyyatindikatoristinbattakyif fiqhiqiyasmaslahah mursalahistihsansadd al-dhari‘ahijtihad jama‘ihad kifayahwakaf berjangkata’bidtakhayyurtaqninAnalytic Hierarchy Process

Pertanyaan yang dijawab bab ini

  1. Apa perbedaan analisis prinsip Qur’ani, analisis fikih, dan analisis maqasid al-shari‘ah bila diterapkan pada persoalan zakat penghasilan?
  2. Mengapa hakikat suatu objek harus ditetapkan lebih dahulu sebelum menetapkan hukum zakatnya, misalnya pada aset kripto?
  3. Bagaimana fikih berperan sebagai sumber definisi operasional dalam penelitian kepatuhan zakat?

Setiap bab ditutup dengan Inti Bab, Konsep Kunci, Pertanyaan Tinjauan, Soal dan Aplikasi, serta Proyek Penelitian Mandiri.

Semua bab

  1. Bab 1 Pengantar Penelitian Filantropi Islam
  2. Bab 2 Metode Normatif-Syariah
  3. Bab 3 Metode Kuantitatif
  4. Bab 4 Metode Kualitatif
  5. Bab 5 Metode Historis-Dokumenter
  6. Bab 6 Metode Campuran dan Komparatif
  7. Bab 7 Metode Terapan
  8. Bab 8 Metode Digital
  9. Bab 9 Metode Lanjutan
  10. Bab 10 Tantangan dan Dampak Penelitian Filantropi Islam