ZakaFlashApa yang baru?
Rakornas BAZNAS 2026: Target Rp70 Triliun dan Wacana Revisi UU Zakat
Pertemuan para pengelola zakat se-Indonesia menetapkan target penghimpunan 2027 dan membuka kembali pembicaraan tentang undang-undang zakat. Apa artinya bagi lembaga?

Apa yang terjadi
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta dengan tema Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak. Sekitar 1.300 peserta dari BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia hadir, bersama sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua MPR Ahmad Muzani, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.1
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengumumkan target penghimpunan ZIS-DSKL nasional sebesar Rp70 triliun pada 2027. Target ini mencakup BAZNAS di semua tingkatan dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia, serta mengacu pada Rencana Strategis BAZNAS 2026–2031.12
“Setiap penerima manfaat adalah saudara kita yang sedang kita bantu bangkit, dari mustahik menjadi muzaki.”
Sodik Mudjahid, Ketua BAZNAS RI1
Dari Rp44,7 triliun ke Rp70 triliun
Menurut Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Akhir Tahun 2025, penghimpunan ZIS-DSKL nasional mencapai Rp44,70 triliun, naik 9,54 persen dari Rp40,81 triliun pada 2024.3 Artinya, target 2027 menuntut pertumbuhan sekitar 57 persen dalam dua tahun, jauh di atas laju tahun lalu.
Sodik menyebut target itu hanya dapat dicapai bila seluruh BAZNAS daerah bergerak bersama dan mendapat dukungan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, serta LAZ mitra.1
Wacana revisi UU Zakat
Dalam pembukaan Rakornas, Yusril mendorong pengkajian ulang UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuannya memperkuat kelembagaan BAZNAS dan memperluas peran zakat dalam pengentasan kemiskinan. Ia juga mengingatkan bahwa zakat adalah kewajiban agama, sehingga tidak semestinya diperlakukan seperti penerimaan pajak. Sejauh pemberitaan, belum disebutkan pasal mana yang akan diubah maupun jadwal pembahasannya.2
Pada forum yang sama, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pengawasan berlapis melalui audit keuangan dan audit syariah. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono, mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.2
Apa artinya bagi lembaga
- Data dan pelaporan akan makin disorot. Target sebesar ini hanya bermakna bila setiap rupiah tercatat rapi dan dapat diaudit, baik secara keuangan maupun syariah.
- Ketepatan sasaran menjadi ukuran. Dorongan memakai DTSEN berarti lembaga perlu siap mencocokkan data penerima manfaat dengan data nasional.
- Pertumbuhan tidak cukup dari donatur baru. Laporan 2025 mencatat jumlah muzaki turun dari 31,5 juta menjadi 28,7 juta, meski dana naik.3 Menjaga muzaki lama agar terus menunaikan zakat sama pentingnya dengan mencari muzaki baru.
Ingin tahu kondisi penghimpunan lembaga Anda? Coba Kesehatan Penghimpunan: isi angka rekap tahunan, hasilnya langsung keluar.
Sumber
- BAZNAS RI. Perluas Manfaat, BAZNAS RI Tetapkan Target Pengumpulan ZIS-DSKL Nasional 2027 Capai Rp70 Triliun. 13 Oktober 2026.
- Periskop.id. Yusril Dorong Revisi UU Zakat, Baznas Bidik Rp70 Triliun di 2027. 15 Oktober 2026.
- BAZNAS. Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Akhir Tahun 2025. 2026.
- JPNN. Rakornas 2026, Baznas Pasang Target Zakat Nasional Rp 70 Triliun. 14 Oktober 2026.
Angka dan kutipan diambil dari sumber di atas pada saat tulisan ini terbit. Bila menemukan kekeliruan, kabari kami di info@zakademia.com.


ZakaStat
ZakaTips
ZakaTalk