Zakademia

Literasi / ZakaTalk

ZakaTalkApa kata kamu?

Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf: Apa Bedanya?

Pertanyaan yang paling sering kami terima. Zaida dan Wafiy menjawabnya satu per satu.

Ilustrasi buku UU 23/2011 dan UU 41/2004 dengan tanda tanya

“Bukankah semuanya sama-sama memberi? Kenapa harus dibedakan?”

Zaida

Betul, semuanya kebaikan. Bedanya ada pada hukum, ketentuan, dan siapa yang berhak menerima. Karena itu lembaga amil wajib mencatatnya terpisah, dan kita pun perlu tahu sedang menunaikan yang mana.

“Apa itu zakat?”

Zaida

Menurut UU Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.1 Kata kuncinya wajib. Zakat punya batas minimal (nisab), kadar tertentu, dan penerimanya delapan golongan sebagaimana disebut dalam QS At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berutang, fisabilillah, dan ibnu sabil.

“Lalu infak dan sedekah?”

Zaida

Keduanya sukarela. Undang-undang mendefinisikan infak sebagai harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.12 Jadi tenaga, ilmu, bahkan senyum bisa menjadi sedekah, sedangkan infak selalu berupa harta. Tidak ada nisab, dan penerimanya lebih luas.

“Kalau wakaf?”

Wafiy

Wakaf itu menahan pokoknya, mengalirkan manfaatnya. UU Wakaf menyebutnya perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta bendanya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.3 Hartanya dikelola nazhir. Contohnya tanah wakaf yang menjadi rumah sakit mata di Serang. Rumah sakitnya tetap berdiri, manfaatnya dirasakan ribuan pasien.

“Kalau saya menitipkan semuanya ke satu lembaga, apakah tercampur?”

Zaida

Seharusnya tidak. Undang-undang mengatur bahwa infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang diterima BAZNAS dicatat dalam pembukuan tersendiri.2 Saat menyalurkan, sebutkan peruntukannya dengan jelas: zakat, infak, sedekah, atau wakaf. Simpan bukti setornya.

Ringkasnya

ZakatInfakSedekahWakaf
HukumWajib bila memenuhi syaratSukarelaSukarelaSukarela
BentukHartaHartaHarta atau nonhartaHarta yang pokoknya ditahan
KetentuanNisab dan kadarBebasBebasIkrar wakaf, dikelola nazhir
PenerimaDelapan golonganKemaslahatan umumKemaslahatan umumSesuai peruntukan wakaf
Punya pertanyaan untuk ZakaTalk berikutnya?

Kirimkan ke info@zakademia.com atau lewat Instagram @zakademia.official. Pertanyaan terpilih akan dijawab Zaida dan Wafiy.

Sumber

  1. Peraturan.go.id. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 2011.
  2. Hukumonline. Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah oleh BAZNAS.
  3. JDIH Kementerian Keuangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 2004.

Angka dan kutipan diambil dari sumber di atas pada saat tulisan ini terbit. Bila menemukan kekeliruan, kabari kami di info@zakademia.com.

Bagikan

Baca juga

Ingin menelitinya lebih dalam? Bab 1 buku Metodologi Penelitian Filantropi Islam, Pengantar Penelitian Filantropi Islam, membahas cara meneliti persoalan seperti ini pada zakat dan wakaf; ringkasan babnya terbuka untuk semua.

Baca ringkasan Bab 1

Punya pengalaman atau kajian seputar zakat dan wakaf? Tulis untuk Zakademia. Setiap tulisan ditinjau editor sebelum terbit dan tampil dengan nama Anda.

Mulai menulis
Butuh data yang menjawab pertanyaan lembaga Anda?

Zakademia menemani lembaga filantropi Islam lewat riset, analitik, dan pendampingan.

Lihat layanan