ZakaTalkApa kata kamu?
Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf: Apa Bedanya?
Pertanyaan yang paling sering kami terima. Zaida dan Wafiy menjawabnya satu per satu.

“Bukankah semuanya sama-sama memberi? Kenapa harus dibedakan?”

Betul, semuanya kebaikan. Bedanya ada pada hukum, ketentuan, dan siapa yang berhak menerima. Karena itu lembaga amil wajib mencatatnya terpisah, dan kita pun perlu tahu sedang menunaikan yang mana.
“Apa itu zakat?”

Menurut UU Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.1 Kata kuncinya wajib. Zakat punya batas minimal (nisab), kadar tertentu, dan penerimanya delapan golongan sebagaimana disebut dalam QS At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berutang, fisabilillah, dan ibnu sabil.
“Lalu infak dan sedekah?”

Keduanya sukarela. Undang-undang mendefinisikan infak sebagai harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.12 Jadi tenaga, ilmu, bahkan senyum bisa menjadi sedekah, sedangkan infak selalu berupa harta. Tidak ada nisab, dan penerimanya lebih luas.
“Kalau wakaf?”

Wakaf itu menahan pokoknya, mengalirkan manfaatnya. UU Wakaf menyebutnya perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta bendanya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.3 Hartanya dikelola nazhir. Contohnya tanah wakaf yang menjadi rumah sakit mata di Serang. Rumah sakitnya tetap berdiri, manfaatnya dirasakan ribuan pasien.
“Kalau saya menitipkan semuanya ke satu lembaga, apakah tercampur?”

Seharusnya tidak. Undang-undang mengatur bahwa infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang diterima BAZNAS dicatat dalam pembukuan tersendiri.2 Saat menyalurkan, sebutkan peruntukannya dengan jelas: zakat, infak, sedekah, atau wakaf. Simpan bukti setornya.
Ringkasnya
| Zakat | Infak | Sedekah | Wakaf | |
|---|---|---|---|---|
| Hukum | Wajib bila memenuhi syarat | Sukarela | Sukarela | Sukarela |
| Bentuk | Harta | Harta | Harta atau nonharta | Harta yang pokoknya ditahan |
| Ketentuan | Nisab dan kadar | Bebas | Bebas | Ikrar wakaf, dikelola nazhir |
| Penerima | Delapan golongan | Kemaslahatan umum | Kemaslahatan umum | Sesuai peruntukan wakaf |
Kirimkan ke info@zakademia.com atau lewat Instagram @zakademia.official. Pertanyaan terpilih akan dijawab Zaida dan Wafiy.
Sumber
- Peraturan.go.id. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 2011.
- Hukumonline. Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah oleh BAZNAS.
- JDIH Kementerian Keuangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 2004.
Angka dan kutipan diambil dari sumber di atas pada saat tulisan ini terbit. Bila menemukan kekeliruan, kabari kami di info@zakademia.com.


ZakaPedia
ZakaFlash
ZakaStory