Zakademia

Literasi / ZakaPedia

ZakaPediaApa artinya?

Wakaf Uang, Wakaf melalui Uang, dan CWLS: Apa Bedanya?

Tiga istilah yang sering tertukar. Perbedaannya terletak pada apa yang dijaga: pokok uangnya, atau aset yang dibeli dengan uang itu.

Ilustrasi tumpukan koin, masjid, dan sertifikat sukuk wakaf yang saling terhubung

Wakaf, pengertian dasarnya

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.1 Kuncinya ada pada kata dimanfaatkan: harta wakaf tidak habis dibagikan, melainkan dijaga agar manfaatnya terus mengalir. Pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf disebut nazhir.

Wakaf uang

Dalam wakaf uang, yang diwakafkan adalah uang itu sendiri. Pokoknya dikelola, misalnya dalam usaha atau instrumen keuangan syariah, lalu hasilnya yang disalurkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Pokoknya tetap utuh.2

Majelis Ulama Indonesia telah memfatwakan kebolehan wakaf uang pada 2002, sebelum UU Wakaf terbit.2 Undang-undang kemudian mengaturnya secara khusus: wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Menteri Agama (LKS-PWU).1 Di LKS-PWU, wakif mengikrarkan wakafnya dan menerima Sertifikat Wakaf Uang.2

Wakaf melalui uang

Dalam praktik penggalangan, banyak ajakan berbunyi “wakaf pembangunan masjid” atau “wakaf sumur”. Di sini uang wakif dibelanjakan untuk membeli tanah atau membangun sesuatu. Setelah aset itu berdiri, asetnyalah yang menjadi harta wakaf, bukan uangnya. Bentuk ini lazim disebut wakaf melalui uang.

Keduanya sah dan sama-sama bernilai. Yang penting, wakif mengetahui dengan jelas mana yang sedang ia ikuti, karena yang dijaga berbeda: pokok uang, atau aset yang dibangun.

CWLS: wakaf uang yang bertemu sukuk negara

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah sukuk negara yang dibeli dengan dana wakaf uang. Pemerintah membayar imbal hasil, lalu imbal hasil itu disalurkan nazhir untuk program sosial. Pokoknya dikembalikan saat jatuh tempo.

Seri ritel SWR006 (2025) terjual Rp306,28 miliar dari 799 wakif dengan tenor dua tahun dan imbal hasil mengambang dengan batas bawah 5,70 persen per tahun. Sebanyak 85,86 persen wakifnya adalah wakif baru. Imbal hasilnya disalurkan oleh nazhir yang disetujui Badan Wakaf Indonesia, antara lain untuk layanan ambulans, sarana pendidikan, dan pemberdayaan usaha mikro.3

Saat tulisan ini terbit, seri SWR007 sedang ditawarkan hingga 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB, dengan imbal hasil mengambang minimal 6,70 persen per tahun, tenor dua tahun, dan pemesanan mulai Rp1 juta. Imbal hasilnya direncanakan antara lain untuk wakaf pangan produktif, klinik gratis, asrama pesantren, dan kesejahteraan guru.5

Seri pertama, SW001 (2020), senilai Rp50,84 miliar, membiayai pusat retina dan operasi katarak gratis bagi pasien dhuafa di rumah sakit mata berbasis wakaf di Serang, Banten.4 Kisahnya kami tulis di ZakaStory.

Ringkasnya

Wakaf uangWakaf melalui uangCWLS
Yang diserahkanUangUangUang, ditempatkan pada sukuk negara
Yang dijagaPokok uangnyaAset yang dibeli atau dibangunPokok uangnya
Yang dimanfaatkanHasil pengelolaanAset itu sendiriImbal hasil sukuk
ContohWakaf di LKS-PWUPembangunan masjid atau sekolahSeri SW dan SWR

Sebelum berwakaf, tanyakan kepada nazhir: apakah uang ini akan dijaga pokoknya, atau dibelanjakan menjadi aset? Nazhir yang amanah akan menjawabnya dengan jelas.

Sumber

  1. JDIH Kementerian Keuangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 2004.
  2. NU Online. Mengenal Wakaf Uang dan Caranya. 25 Januari 2021.
  3. Kementerian Keuangan. Keterangan Pers Hasil Penjualan CWLS Ritel Seri SWR006. 20 Oktober 2025.
  4. Bisnis.com. Sukuk Wakaf Rp50,84 Miliar Atasi Katarak, Berikan Imbal Hasil 5 Persen. 10 Maret 2020.
  5. EmitenNews. Pemerintah Rilis Sukuk Wakaf SWR007 Imbalan Minimal 6,70%. 5 September 2026.

Angka dan kutipan diambil dari sumber di atas pada saat tulisan ini terbit. Bila menemukan kekeliruan, kabari kami di info@zakademia.com.

Bagikan

Baca juga

Ingin menelitinya lebih dalam? Bab 2 buku Metodologi Penelitian Filantropi Islam, Metode Normatif-Syariah, membahas cara meneliti persoalan seperti ini pada zakat dan wakaf; ringkasan babnya terbuka untuk semua.

Baca ringkasan Bab 2

Punya pengalaman atau kajian seputar zakat dan wakaf? Tulis untuk Zakademia. Setiap tulisan ditinjau editor sebelum terbit dan tampil dengan nama Anda.

Mulai menulis
Butuh data yang menjawab pertanyaan lembaga Anda?

Zakademia menemani lembaga filantropi Islam lewat riset, analitik, dan pendampingan.

Lihat layanan