ZakaPediaApa artinya?
Apa Tugas Nazhir Wakaf?
Nazhir adalah pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf. Undang-undang memberinya empat tugas utama.

Empat tugas nazhir
Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 11, nazhir bertugas:1
- Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
- Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
- Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Imbalan nazhir
Dalam melaksanakan tugasnya, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, yang besarnya tidak melebihi 10 persen.1
Pertanyaan sebelum berwakaf
- Siapa nazhirnya, dan apakah terdaftar?
- Untuk apa harta wakaf ini akan dikelola?
- Bagaimana laporan pengelolaan dan manfaatnya disampaikan kepada wakif?
Baca juga perbedaan wakaf uang, wakaf melalui uang, dan CWLS.
Sumber
- JDIH Kementerian Keuangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 2004.
Angka dan kutipan diambil dari sumber di atas pada saat tulisan ini terbit. Bila menemukan kekeliruan, kabari kami di info@zakademia.com.



ZakaStory
ZakaTalk