Zakademia

Literasi / ZakaPedia

ZakaPediaApa artinya?

Apa Tugas Nazhir Wakaf?

Nazhir adalah pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf. Undang-undang memberinya empat tugas utama.

Ilustrasi perisai berisi masjid wakaf dan laporan ke Badan Wakaf Indonesia

Empat tugas nazhir

Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 11, nazhir bertugas:1

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
  2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Imbalan nazhir

Dalam melaksanakan tugasnya, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, yang besarnya tidak melebihi 10 persen.1

Pertanyaan sebelum berwakaf

  • Siapa nazhirnya, dan apakah terdaftar?
  • Untuk apa harta wakaf ini akan dikelola?
  • Bagaimana laporan pengelolaan dan manfaatnya disampaikan kepada wakif?

Baca juga perbedaan wakaf uang, wakaf melalui uang, dan CWLS.

Sumber

  1. JDIH Kementerian Keuangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 2004.

Angka dan kutipan diambil dari sumber di atas pada saat tulisan ini terbit. Bila menemukan kekeliruan, kabari kami di info@zakademia.com.

Bagikan

Baca juga

Ingin menelitinya lebih dalam? Bab 4 buku Metodologi Penelitian Filantropi Islam, Metode Kualitatif, membahas cara meneliti persoalan seperti ini pada zakat dan wakaf; ringkasan babnya terbuka untuk semua.

Baca ringkasan Bab 4

Punya pengalaman atau kajian seputar zakat dan wakaf? Tulis untuk Zakademia. Setiap tulisan ditinjau editor sebelum terbit dan tampil dengan nama Anda.

Mulai menulis
Butuh data yang menjawab pertanyaan lembaga Anda?

Zakademia menemani lembaga filantropi Islam lewat riset, analitik, dan pendampingan.

Lihat layanan