ZakaPediaApa artinya?
Fidyah 2026: Siapa yang Menunaikan dan Berapa Besarnya?
Bagi yang tidak mampu berpuasa dan tidak dapat menggantinya, ada fidyah. BAZNAS RI menetapkan acuan Rp65.000 per jiwa per hari untuk 2026.

Siapa yang menunaikan fidyah
Dasar fidyah adalah QS Al-Baqarah ayat 184: bagi orang yang berat menjalankan puasa, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.1 Dalam praktik, fidyah ditunaikan antara lain oleh lansia yang tidak lagi kuat berpuasa dan orang sakit yang tidak diharapkan sembuh.
Berapa besarnya
Melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.23 Besaran ini berlaku untuk pembayaran melalui BAZNAS RI. BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, dan LAZ dapat menjadikannya acuan, atau menetapkan besaran sendiri bila harga pangan di daerahnya berbeda.2
Contoh hitungan
- Utang puasa 10 hari: 10 × Rp65.000 = Rp650.000.
- Utang puasa 30 hari: 30 × Rp65.000 = Rp1.950.000.
Saat menyalurkan, sebutkan bahwa dana tersebut adalah fidyah, bukan zakat atau infak, agar dicatat dan disalurkan sesuai peruntukannya.
Sumber
- NU Online. QS Al-Baqarah ayat 184.
- Jawa Pos. BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000 dan Fidyah Rp65.000 per Jiwa. 10 Februari 2026.
- Metro TV. BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Segini Besarannya. 2026.
Angka dan kutipan diambil dari sumber di atas pada saat tulisan ini terbit. Bila menemukan kekeliruan, kabari kami di info@zakademia.com.



