ZakaTipsBagaimana caranya?
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak: Syarat Terbaru
Zakat yang dibayar ke lembaga resmi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. PMK 114/2025 memperjelas syarat dan isi bukti bayarnya.

Dasar hukumnya
UU Nomor 23 Tahun 2011 menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak, dan lembaga wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki.1 Ketentuan teknisnya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 20102 dan diperbarui melalui PMK Nomor 114 Tahun 2025.3
Tiga syarat menurut PMK 114/2025
- Tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat itu dibayarkan.
- Didukung bukti pembayaran yang sah.
- Diterima oleh badan atau lembaga amil zakat yang memiliki NPWP.
Ketiga syarat ini berlaku bersamaan.34
Isi bukti pembayaran yang sah
- Nomor dan tanggal bukti pembayaran.
- Nama lengkap dan NPWP atau NIK pembayar.
- Jumlah zakat yang dibayar.
- Nama dan NPWP lembaga penerima.
- Tanda tangan petugas atau validasi pembayaran.
Saat lapor SPT Tahunan orang pribadi, nilai zakat diisi pada bagian pengurang penghasilan neto, dan salinan bukti pembayarannya dilampirkan.5
Yang perlu dipahami
Zakat Rp3 juta tidak memotong tagihan pajak sebesar Rp3 juta. Zakat mengurangi penghasilan yang menjadi dasar penghitungan pajak, sehingga pajak yang terutang ikut berkurang sesuai tarif yang berlaku.
Sumber
- Peraturan.go.id. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 2011.
- Peraturan.go.id. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. 2010.
- JDIH Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025. 2025.
- DDTCNews. Ada Perombakan Ketentuan Zakat, Perhatikan Kembali 3 Syarat Ini. 9 Januari 2026.
- DDTCNews. Kurangkan Zakat dari Penghasilan Bruto, Ada Kriteria Bukti Bayarnya. 10 Maret 2026.
Angka dan kutipan diambil dari sumber di atas pada saat tulisan ini terbit. Bila menemukan kekeliruan, kabari kami di info@zakademia.com.



